Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pegawai pajak yaitu Pargono Riyadi. Meski 5 saksi lainnya dibebaskan pasca operasi tangkap tangan itu, ternyata KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri bagi kelima saksi tersebut.
Pencegahan terhadap kelima saksi tersebut yakni Asep Yusuf Hendra, pemilik PT Asep Hendro Racing Team (AHRS), Manajer Keuangan PT AHRS Wawan Firdaus, Manajer Pemasaran Trijoko Poetranto, serta 2 dari pihak swasta lain yakni Rukmin Tjahyanto alias Andreas dan Sudiarto Budiyuwono disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
“Sejak tanggal 15 April 2013 lalu, KPK melakukan permintaan cegah beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan oleh PR (Pargono Riyadi), untuk 6 bulan ke depan," ujar dia.
Pargono adalah penyidik pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di Rutan KPK sejak 10 April 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved