Calon presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melanjutkan rekapitulasi nasional Pemilu Presiden 2014. Alasannya, KPU belum melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah yang bermasalah.
Sikap itu diputuskan dalam pertemuan Prabowo dengan sejumlah elit koalisi merah putih di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu (20/07) siang. Hadir dalam kesempatan sejumlah elite koalisi yakni Akbar Tandjung, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Amien Rais, MS Kaban, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dari rapat terutup yang mendengar pemaparan tim hukum itu, Prabowo bersama sejumlah elit koalisi merah putih sepakat bahwa kubu mereka masih mendapatkan banyak kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu, jika proses rekapitulasi tetap dilanjutkan, KPU dnilai bisa ditindak secara pidana.
"Saya mengimbau semua penyelengara pemilu sesuai sumpahnya seperti saat memulai proses pilpres kemarin. Proses ini dijamin bersih dan transparan. Kami tuntut itu apa yang dijamin undang-undang," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, Bawaslu sudah merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Oleh karenanya, sampai pemilihan ulang itu belum dilaksanakan, KPU dinilai tidak berhak melanjutkan proses rekapitulasi.
"Kalau Bawaslu sudah rekomendasi ada pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakan, dan kalau tidak dilaksanakan itu pidana. Kami mempertanyakan legitimasi dari seluruh proses ini dan menganggap proses ini cacat," tegas Prabowo.
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan Minggu (20/07) hingga Selasa (22/07) Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dalam ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved