Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi sengketa pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (04/03) malam.
“Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
Putusan Bawaslu tersebut sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Bawaslu akhirnya menggelar sidang mediasi pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2) untuk menengahi KPU dan PBB. Namun keduanya tak menemui titik temu. Proses sengketa pun dilanjutkan ke ajudikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved