Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu).
Pelanggaran ini terkait sikap acuh KPU terhadap temuan fakta pengelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI
Putusan Bawaslu terhadap KPU tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara pelanggaran administrasi nomor 003/lp/adm.pl/bwsl/00.00/iii/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membacakan putusan Bawaslu.
Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, meskipun meteriil laporan Muhammad Mualimin terkait perselisihan perolehan suara, namun yang diperiksa Bawaslu adalah ada atau tidaknya pelanggaran tata cara prosedur atau mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.
"Pelanggaran administrasi pemilu (dalam Pasal) 460 UU Pemilu meliputi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan tentang administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Puadi.
Puadi mengatakan, fakta yang diungkap saksi dari Partai Demokrat adalah kejadian pada 13 Maret 2024.
Saat itu, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Dapil Jatim VI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS," kata Puadi.
Puadi mengurai, penggelembungan suara terjadi di TPS 05 Nglegok Blitar, TPS 05 Gondang Tulungagung, TPS 018 Banyakan Kediri, TPS 09 Wringinrejo Kediri, TPS 03 Nganjar Kediri, dan TPS 05 Ngadiluwi Kediri.
"Menimbang, terhadap ketidaksesuaian tersebut, Terlapor dalam sidang pemeriksaan tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. Dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS tersebut, Majelis Pemeriksa tmenilai Terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika," kata Puadi.
Kemudian terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitulasi tingkat nasional, Majelis berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," demikian Puadi menambahkan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved