Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut disampaikan Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi, Muamarullah, Selasa (6/2/2024).
“Kami telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu kami pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Muamarullah.
Menurut dia, Bawaslu menerima laporan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada 17 Januari 2024 dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari.
“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” kata dia.
Menurut Muamarullah, Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 523 ayat (1), Pasal 521, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Namun demikian, Bawaslu akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggar.
Menurut dia, meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Yakni terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Ridwan Kamil, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Ridwan Kamil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved