Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus dua mantan disc jokey (DJ) berinisial TA dan AM. Keduanya ditangkap di Jalan Tamblong, Kota Bandung, Rabu (04/01), karena membawa sabu-sabu dan obat terlarang bermerek Dumolid.
"Keduanya mantan disc jockey. Satu orang saat ini bekerja sebagai desainer salah satu merek pakaian terkenal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Febry K Maruf di Bandung, Jumat (06/01).
Menurut Febry, polisi sudah lama mengintai gerak-gerik kedua tersangka. Saat menggeledah mereka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu gram dan psikotropika.
Berdasarkan hasil interograsi, kedua orang tersebut bukan pengedar. "Mereka mengaku akan mengonsumsi sendiri," kata Febry.
Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung masih menelusuri asal narkobat tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved