Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada ratusan miliar uang dari kejahatan tindak pidana pencucian uang narkotika di Tanah Air. Tercatat ada 25 kasus sepanjang tahun 2017 dengan barang sitaan senilai Rp200 miliar.
"Kita sudah sita ada Rp200 miliar lebih 2017 ini, dari 25 kasus," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis (24/08).
Menurut Arman, barang bukti yang berhasil disita dari kejahatan tindak pidana pencucian uang itu berupa rumah, properti, tanah dan ada juga uang cash namun uang tersebut sudah berada di bank. "Yang terakhir uang yang kami sita di Aceh itu sekitar Rp100 miliar lebih tapi di bank," kata Arman.
Arman mengungkapkan kendala utama dalam pengusutan kasus pencucian uang dari para bandar narkoba ini adalah tidak adanya kooperatif dari negara-negara lain untuk membantu mengusut TPPU narkotika seperti halnya negara China, Amerika Serikat dan Eropa.
"Karena sebenarnya kita tahu ada pengiriman ke luar negeri melalui bank-bank asing. Ada 11 bank asing yang kita sudah minta ke negaranya, baru satu yang respon yaitu Jepang," kata Arman,
Arman mengatakan, tak hanya mengalami kendala di luar negeri, tapi kendala mengusut TPPU kasus narkotika ini terjadi pula di Indonesia. "Penelusurannya sangat sulit, karena barang itu berpindanh-pidah hanya tinggal jejaknya saja," kata Arman.
Sejauh ini, aset TPPU itu yang sudah disita ada juga yang sudah digunakan oleh BNN untuk mendukung kegiatan memberantas narkotika. "Kemarin yang sudah disetuji ada Rp27 miliar itu bentuk kendaraan dan rumah cash tidak ada," katanya.
Arman berkeinginan adanya uang dalam bentuk cash dari sitaan TPPU untuk kebutuhan operasional BNN itu sendiri. "Ini sedang kami upayakan kalau boleh uang-uang cash itu, disamping aset-aset tadi itu bisa langsung kita gunakan untuk pemberantasan narkoba," pungkas Arman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved