Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka.
Majelis Hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Namun realitasnya saat ini kondisi rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan, hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," kata Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (05/01).
Vera mengatakan, hakim juga menyatakan pembebasan lahan warga Bukit Duri tidak berdasarkan tahapan dalam UU Pengadaan Tanah.Penggusuran Bukit Duri juga disebut melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Hakim juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri.
"Majelis hakim PTUN juga membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri," kata Vera.
Vera mengatakan, putusan PTUN ini telah membawa keadilan bagi korban penggusuran.
Selama ini, banyak yang pesimistis bahwa korban penggusuran bisa melawan penguasa. Putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Durimenunjukkan hal sebaliknya. “Sikap pesimistis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang berubah menjadi optimistis," ujar Vera.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri. Gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan menggusur rumah warga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved