Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dan PT Asabri (Persero) akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan BP Tapera dapat terbentuk 23 Maret 2018 mendatang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan para peserta. Sebagai tahap awal, kepesertaan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
“Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kami akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Bapertarum PNS serta PT Asabri (Persero)," terang Basuki, Kamis (22/02).
Diterangkan, pemerintah menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum tahun ini, terutama pada PNS yang pensiun atau meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Lebih lanjut ia menyebut, tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Salah satu tugas yang dipertimbangkan adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
“Generasi milenial itu keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu, sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved