Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berancang-ancang untuk mengajukan kasasi terhadap perkara Nunun Nurbaeti. Sikap itu ditempuh pasca vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman yang sama atas Nunun. Namun, Jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan banding tersebut.
“Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan Pengadilan Tingginya seperti apa," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Kamis (23/08).
Salah satu poin yang menjadi alasan KPK mengajukan banding adalah karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan tuntutan penyitaan untuk negara uang Rp1 miliar milik istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu karena diyakini terkait kasus suap.
"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," jelas Johan.
Seperti diketahui, vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hanya menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas terdakwa Nunun Nurbaeti. Istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun tersebut tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
“Intinya, vonis banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor," terang juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, kepada pers, Rabu (22/08) kemarin.
Nunun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi. PT DKI juga tetap mewajibkan Nunun untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Sedikit perbedaan, jika ditingkat pertama disyaratkan, jika Nunun tidak membayar uang denda, amaka hukumannya diganti 3 bulan kurungan. Oleh PT, kata 'kurungan' ini diganti menjadi penjara.
“Kalau istilah bahasa hukumnya itu berbeda. Kalau kurungan itu, terpidana bisa minta pindah ke mana saja. Tapi kalau penjara, harus tetap," tandas Sobari.
Vonis banding dijatuhkan oleh majelis banding yang terdiri dari 5 hakim tinggi, dan Sobari menjadi salah satu hakimnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved