Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari, menyoal pernyataan Bamsoet bahwa semua parpol setuju amandemen UUD 1945.
Menurut Azhari, bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik hal tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amandemen tersebut.
"Dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut, karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya, kayak gitu," kata Azhari usai membuat laporan di MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024).
Menurut Azhari, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bamsoet.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya'," kata Azhari.
Azhari mengatakan, Bamsoet tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik (parpol) lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved