Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi santai tudingan dirinya memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Bambang membantah ada unsur politis dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Ini simpel sekali, saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana. Kalau kasus sengketa Pilkada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer bukan BW (Bambang Widjojanto) sebagai pribadi sendiri," ujar Bambang kepada pers, Senin (06/10).
Bambang menambahkan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan hanya keputusan seorang komisioner. Ada 5 komisioner dan jajaran Satgas yang memutuskan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“"Forum ekspose adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang BW," terang dia.
Bambang menambahkan, kasus yang menyangkut Bonaran sama dengan kasus yang menyangkut Hambith Bintih, Romi Herton, dan calon Bupati Lebak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah diputus pengadilan.
Bambang menganggap "serangan" yang dilancarkan Bonaran adalah hal yang biasa. Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memang biasa menyerang beberapa pihak, termasuk komisioner.
“Tahapan selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah hanya soal adminsitrasi penyidikan. Yang dipersoalkan oleh tersangka koruptor itu biasanya soal administasri perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu," ujar Bambang.
Seperti diberitakan, saat tiba di KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bonaran menyebut ada konflik kepentingan dalam perkara yang menyeretnya sebagai tersangka itu.
“Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," kata Bonaran.
Bahkan Bonaran menuduh Bambang sengaja menetapkan dia sebagai tersangka. Pasalnya, pada saat bersengketa di MK, Bambang sebagai pengacara pernah meminta agar MK mendiskualifikasi Bonaran karena disebut-sebut ikut berperan dalam kasus Anggodo Widjojo.
"Waktu di MK salah satu permohonan BW adalah agar saya didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tapteng. Tapi MK saya menangkan maka diskualifikasi itu nggak jadi. Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo," jelas Bonaran.
Bonaran juga mempertanyakan sangkaan KPK soal dirinya menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar. Ia menyebut, saat perkaranya bergulir di MK, Akil tidak menjabat sebagai Ketua MK dan tidak pula menjadi hakim panel.
“Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap Akil? Karna saya sudah menang 62,10 persen," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved