Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak agar membentuk komisi khusus. Hal ini untuk mempercepat proses pembahasan dua Rancangan-Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan pemerintah dalam waktu dekat. Dua RUU itu antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Desakan tersebut disampaikan Peneliti Hukum dan HAM ELSAM Wahyudi Djafar. Percepatan penyelesaian dua RUU tersebut, tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga DPR.
Kepada pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (09/01) Wahyudi mengatakan RUU KUHP telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), namun tidak pernah diselesaikan. "Jadi problemnya selain ada di pemerintah juga ada di DPR," kata dia.
Dia mengemukakan, KUHP dan KUHAP tersebut sudah puluhan tahun direncanakan untuk direvisi. “Namun sampai sekarang, belum ada progres yang menggembirakan," lanjutnya.
Untuk itulah, sambung Wahyudi, perlu dibentuk komisi khusus di DPR yang bertugas membahas RUU KUHP dan KUHAP. "Saya mengusulkan mekanisme percepatan dengan membuat semacam komisi khusus di DPR yang diberi tugas membahas RUU KUHP ini.”
Dengan model pembahasan yang dilakukan lewat komisi khusus, Wahyudi meyakini proses pembahasan tidak akan mundur ketika terjadi pergantian anggota DPR. “Pembahasan bisa terus dilakukan walaupun periode anggota DPR telah berubah.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved