Pemerintah bisa melacak keberadaan harta Gayus Tambunan baik dalam bentuk uang tunai atau barang berharga. Itu bisa dilakukan melalui kerja sama dengan negara yang dicurigai menjadi tempat terdakwa kasus mafia hukum dan pajak itu menyimpan harta hasil kejahatannya.
Ahli hukum internasional dari UI, Hikmahanto Juwana mengatakan hal itu, Senin (10/01).
Karena itu, pemerintah harus lebih serius menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Termasuk segera memburu aset mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu. Aset itu diduga berada di luar negeri.
Meski begitu, perlu diketahui berapa harta yang disimpan dalam bentuk uang tunai dan barang berharga, seperti emas. Jadi, harus diketahui dalam bentuk apa harta yang dibawa ke luar negeri itu. Apakah uang tunai atau barang berharga.
Hikmahanto berpendapat, pemerintah dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri, berkewenang mengecek harta WNI di luar negeri. Bahkan kata dia, negara punya kedaulatan dan otoritas sendiri untuk mengetahui keberadaan harta hasil kejahatan.
Karena tak bisa begitu saja melakukan tindakan hukum di negara orang, ada cara lain yang bisa dipakai. Antara lain, dengan perjanjian MLA (Mutual Legal Assistance) di Interpol atau PPATK kerja sama internasional sesama FIU (Financial Intelligence Unit).
Seperti diketahui, dugaan soal keberadaan aset Gayus di luar negeri, dilansir Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu menduga Gayus ke luar negeri, meski berstatus tahanan, untuk mengamankan asetnya.
Pandangan yang sama dikemukakan Kepala PPATK, yang juga anggota Satgas, Yunus Hussein. Ia terang-terangan mencurigai soal kepemilikan harta Gayus di luar negeri itu. Bahkan kata dia ada dugaan kuat, Gayus memiliki sejumlah uang dan barang berharga yang disimpain di safe deposit box di Singapura.
© Copyright 2024, All Rights Reserved