Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Polhukam), Wiranto menyatakan, aturan tunggal tentang pembelian dan penggunaan senjata api akan segera diterbtkan. Saat ini, 11 kementerian/lembaga negara yang terkait sedang menyusun aturan tersebut.
“Kami sudah berkumpul dan kita rundingkan ke depannya akan kami terbitkan kebijakan tunggal yang komprehensif yang dapat mengatur secara aman, adil dan jelas bagaimana penataan penggunaan senjata api, termasuk pembelian dan penggunaannya,” ujar Wiranto di Gedung Kementerian Politik, Hukum dan Kemanan, Jakarta Pusat, Jumat, (13/10).
Tim 11 dibentuk untuk merundingkan, mengatur penggunaan dan pembelian senjata api secara jelas dan terpadu bagi instansi yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api.
Tim yang diketuai oleh Wiranto selaku Menkopolhukam ini beranggotakan perwakilan dari instansi TNI, Polri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, dan Badan SAR Nasional.
Banyaknya aturan tentang pengadaan senjata di Indonesia telah memunculkan ragam perbedaan pendapat di institusi-institusi yang menggunakan senjata api.
Wiranto menyebut saat ini ada empat Undang-undang, satu Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu), satu Intruksi Presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri, dan satu surat keputusan (SK) yang mengatur regulasi tentang pengadaan senjata.
“Setelah kami coba menginventarisasi, ternyata betul banyak peraturan perundangan yang mengatur senjata api ini. Banyak kerancuan peraturan soal senjata ini dimulai sejak tahun 1948 sampai sekarang, kalau setiap instansi itu acuannya berbeda maka tentu outputnya akan berbeda. Kami tata kembali agar tidak ada friksi lagi, dan tak ada salah pengertian,” ujar Wiranto.
Aturan baru ini diharapkan menjadi solusi terbaik untuk menghindarkan kembali munculnya polemik soal pembelian senjata yang sempat mengemuka beberapa hari terakhir. Penataan peraturan soal senjata api mutlak diperlukan karena situasi sosial dan ancaman saat ini mulai berubah.
"Karena peraturan perundang-undangan itu kan diterbitkan sesuai dengan kondisi saat itu, masyarakat sudah berubah, teknologi sudah berubah, ancaman berubah. Kita harus mengubah kembali peraturan tentang hal ini, jadi ini bukan suatu yang tabu, sesuatu yang masuk akal,” ujar Wiranto.
Polemik terkait impor senjata dan amunisi mengemuka setelah kargo berisi senjata pesanan Korps Brimob Polri yang tiba dengan pesawat maskapai Ukraine Air Alliance. Kargo itu tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (29/09).
Kargo itu berisi 280 pucuk senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46mm yang dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk/kotak),serta 5.932 butir amunisinya. Hingga kini, pihak TNI masih menyimpan amunisi pesanan Brimob tersebut, karena dianggap sebagai senjata mematikan yang tidak sesuai dengan spesikasi yang diatur.
© Copyright 2025, All Rights Reserved