Di bulan yang baik bagi umat Muslim yakni bulan Ramadhan, ternyata kabar tak baik justru menerpa Departemen Agama. Ia mendapat predikat sebagai lembaga pemerintah yang paling korup di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebutan sebagai lembaga terkorup itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Amin Sunaryadi di aula Sekretariat DPRD Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, NAD, Selasa (17/10). "Sangat disayangkan Departemen Agama merupakan salah satu lembaga terkorup di Indonesia, lebih sial lagi dana yang dikorupsi adalah dana penyelenggaraan ibadah haji," kata Amin prihatin.
Amin dan tim KPK berada di Kabupaten Aceh Selatan itu dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi kepada Muspida, PNS, anggota dewan dan tokoh-tokoh masyarakat yang dipandu langsung oleh Bupati Aceh Selatan Ir. H. T Machsalmina Ali. Tujuan lain, salah satunya untuk menjelaskan secara detail perincian tentang korupsi agar tidak terjadi fitnah atau prasangka buruk di kalangan masyarakat. KPK menjelaskan apa-apa yang termasuk korupsi dan yang bukan korupsi, ungkap Amin.
Amin dalam kesempatan itu juga mengharapkan keikutsertaan kalangan ulama dalam memberantas korupsi. Kiprah ulama dalam memberantas korupsi dapat dilakukan dengan cara, salah satu contohnya adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berperan mengajak para khatib pada shalat Jumat agar senantiasa untuk menyampaikan kajian-kajian tentang korupsi dan akibatnya dalam kehidupan sehari-hari. "Korupsi dapat diberantas secara bersama-sama dengan menegakkan nilai-nilai keimanan," ujar Amin meyakinkan.
Pemberantasan korupsi yang kini digalakkan KPK kian mendapat perlawanan dari birokrat. Contoh konkrit beberapa waktu lalu para bupati/walikota meminta Wakil Presiden dan Presiden membuatkan perlindungan. Atas keresahan para pejabat itu, KPK mengetahui bahwa perlindungan terhadap mereka yang bersih dari tindakan korupsi diperlukan guna mencegah terjadinya fitnah.
"Dan kami menemukan bahwa tuduhan-tuduhan itu ada bersifat fitnah atau tidak benar dan ada juga tuduhan tersebut benar telah terjadi penyimpangan," kata Amin. Karena itu klarifikasi sangat dibutuhkan KPK dengan tujuan masyarakat yang menuduh agar tidak terjebak fitnah dan prasangka buruk. Fitnah dan prasangka buruk dapat dihindari dengan cara mensosialisasikan apa itu korupsi dengan cara baik penyebaran buku-buku tentang korupsi. Maupun dengan cara tatap muka langsung dengan berbagai kalangan masyarakat, seperti yang dilakukan KPK di Kabupaten Aceh Selatan, NAD ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved