Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berencana mengajukan gugatan hukum (constitusional complaint) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Ujian Nasional (UN). Mereka menganggap pelaksanaan UN tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta UN dihentikan pada 2007 lalu.
Kepada pers, Senin (27/05), Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan, constitusional complaint ini diajukan ke MK agar pemerintah dapat menghapus UN tahun depan. Gugatan ini juga dilakukan agar pemerintah segera menjalankan keputusan MA. “Penyelenggaraan UN setiap tahun tidak pernah profesional. Pemerintah juga melanggar konstitusi karena MA sudah melarang adanya UN," katanya.
Menurut Retno, putusan MA pada 2007 lalu memutuskan pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melakukan UN.
Dalam gugatan ini, FSGI juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah. Selain itu, pemerintah juga harus mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah. Keduanya sejalan dengan amanat UU Sisdiknas No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
FSGI mengajukan constitutional complaint karena pemerintah tahun ini juga telah menggelontorkan anggaran Rp600 miliar. Namun apa yang terjadi ialah anggaran itu terbuang sia-sia karena adanya penundaan UN di 11 provinsi.
Tidak hanya itu, kendala teknis seperti naskah dan lembar jawaban harus difotokopi yang tanpa barcode. Padahal pemerintah sebelumnya menegaskan, sistem barcode digunakan dalam hal menguji keabsahan lembar jawaban siswa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved