Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, ikut terseret dalam kasus suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Arief termasuk dari 42 saksi yang telah diperiksa KPK.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan. Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menyuap Handang Rp1,9 miliar.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, peran Arif dalam perkara ini akan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tentu saja kami akan buktikan itu di persidangan, mulai dari perkenalan dengan terdakwa dan pihak lain di Ditjen pajak. Arif adalah salah satu dari 42 orang saksi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/02).
Ia mengatakan, semua saksi memiliki porsi masing-masing dalam rangkaian kasus suap tersebut. Selanjutnya, sebagai bahan pembuktian, para saksi akan dikonfirmasi terkait adanya pertemuan, komunikasi, atau hal-hal apa pun yang relevan dengan perkara. "Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata Febri.
Dalam surat dakwaan terhadap Rajamohan, Arif diduga Jaksa kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.
Terkait nama adik iparnya tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk adik iparnya.
"Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/02).
© Copyright 2024, All Rights Reserved