Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan mengatakan, ada 7 sampai 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus yang menerima uang darinya. Uang tersebut diberikan terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016.
Hal itu disampaikan Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/02). Hari ini, ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus suap itu/. "Terima. Rata-rata 30 (juta)," kata dia.
Bambang mengaku siap jika kasusnya dibuka di persidangan. Ia menyatakan kalau mereka yang menerima uang tersebut juga seharusnya menjadi tersangka.
"Ya kan waktu itu sudah saya sebutkan. Ada 7 sampai 8 orang (Anggota DPRD yang menerima)," ujar dia.
Bambang mengatakan, dirinya memberikan uang tersebut, karena ada permintaan dari anggota DPRD. "Intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, dilaporkan. Sudah itu aja," kata dia.
Bambang terjerat kasus berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang darinya. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
Sebelumnya KPK menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved