Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. Demikian bunyi pledoi atau nota pembelaan Ariel yang dibacakan kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Kamis (13/01).
"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," kata Boy.
Dalam nota pembelaan terdakwa kasus video mesum, yang dibacakan Boy tersebut disebutkan tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.
Terkait dengan tiga lembar pembelaan yang dibuat langsung oleh Ariel Peterpan, Boy mengatakan, isi dari tiga lembar pembelaan tersebut ialah jeritan hati seorang Ariel.
Tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas".
Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, Jaksa Penuntut Umum Rusmato, akan menjawabnya dalam proses persidangan lanjutan yang akan digelar pada 17 Januari 2010.
Ariel dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Matahari".
Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan".
© Copyright 2024, All Rights Reserved