Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan sebagai lembaga peradilan, K) tidak dapat diawasi oleh lembaga lainnya, termasuk oleh Komisi Yudisial (KY).
Arief menyatakan hal tersebut saat membuka acara diskusi publik bertajuk "Mendengar Konstitusi: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (09/03).
Arief mengatakan hal ini bermaksud menjawab desakan sejumlah pihak yang menilai perlunya pengawasan terhadap MK. Terlebih setelah adanya kasus suap yang menjerat dua mantan hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
"Salah satu hal yang terus mengemuka ialah persoalan klasik ihwal pengawasan hakim konstitusi," ujar Arief.
Menurut Arief, setelah adanya putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 jelas menegaskan bahwa secara formal, aturan pengawas terhadap hakim konstitusi oleh KY tidak lagi berlaku.
Di sisi lain, menjadi tidak tepat jika MK sebagai lembaga peradilan yang sedianya Independen dan terbebas dari intervensi justru diawasi.
Bertolak dari dua sisi tersebut, kata Arief, sudah sangat jelas, berdasarkan putusan tersebut, dengan menggunakan tafsir sitematik maupun oroginal intent, Mahkamah Konstitusi tidak dapat diawasi oleh Komisi Yudisial.
Dengan kata lain, kata Arief, KY didesain untuk mengawasi hakim pada lingkungan Mahkamah Agung. KY tidak didesain untuk mengawasi MK.
Arief menjelaskan, dalam UUD 1945 tidak dijumpai terminologi pengawasan hakim, melainkan menjaga. Terminologi antara mengawasi dan menjaga mempunyai implikasi berbeda.
Menurut Arief, kata menjaga mengandung persepsi pencegahan dan koordinasi. Sementara kata megawasi memuat persepsi penindakan dan subordinasi. Mestinya, kata menjaga digunakan daripada mengawasi, sebab UUD 1945 menentukan demikian. Dalam hal ini, Hakim Konstitusi haruslah dijaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilakunya, bukan diawasi.
Namun, dalam rangka pembenahan untuk mencapai bentuk lembaga peradilan konstitusi yang ideal, Arief mengakui MK membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak. MK akan terbuka menanggapi hal tersebut.
"Saran dan masukan sangat penting untuk membangun mentalitas yang memaksimalkan kontrol dan koreksi diri, serta kesadaran yang matang bagi diterapkan dan dikuatkannya budaya integritas dan zina bebas korupsi di Mahkamah Konstitusi," kata Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved