Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Vonis tersebut dibacaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (06/06). “Menjatuhkan pidana terhadap Aditya penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Masud.
Aditya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Langkah Aditya menyuap disebutkan agar ibunya, Marlina Moha, yang merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat mengajukan upaya banding atas perkara yang dihadapinyya.
Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tipikor menilai Aditya berlalu sopan selama menjalani proses sidang. Selain itu, anggota DPR dari fraksi Golkar itu masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan vonis, hakim menilai, Aditya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh baik pada masyarakat atas tindakannya itu.
Atas putusan itu, Aditya tidak mengajukan banding karena menerima putusan Hakim. Ia beralasan, tindakannya suap yang dilakukannya itu semata-mata dilakukan demi ibunya.
"Saya insyaallah, atas keluarga besar, saya melakukan ini demi ibu saya. Saya tahu beliau tidak salah, makanya saya memperjuangkan. Saya menerima hukuman ini sebagai seorang anak," kata Aditya.
Sementara, jaksa KPK belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved