PT Jamkrido Syariah (Jamsyar) menyalurkan zakat perusahaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp100 juta. Zakat yang disalurkan itu adalah 2,5 persen dari keuntungan yang dicapai pada tahun 2017. Tahun 2017, keuntungan yang didapat sebesar Rp11.189.244.746, meningkat sebesar Rp4.378.771.808 dari tahun sebelumnya.
Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT Jamsyar Endang Sri Winarni mengatakan, dari jumlah keuntungan tersebut, maka zakat yang dibayar perusahaan pada tahun 2018 sebesar Rp279.731.119,00. Zakat tersebut disalurkan melalui Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan ijin sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun zakat yang disalurkan melalui BAZNAS pada tahun ini adalah sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk santunan kepada anak yatim dan untuk pemberdayaan ekonomi skema program ekonomi kreatif.
“Kami mempercayakan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat karena menilai pengelolaannya yang profesional. Khusus untuk zakat yang dibayarkan ke Baznas langsung kami berikan secara simbolis dan Baznas pun langsung menyalurkannya sebagian zakat dari kami ke panti asuhan ini,” katanya kepada politikindonesia.com usai memberikan Santunan di Panti Asuhan Muslimin Putra Jaya, Jakarta, Rabu (06/06).
Dijelaskan, Baznas memang mendapatkan alokasi zakat paling besar. Karena melalui zakat yang dibayarkan, pihaknya ingin berperan aktif dalam program yang digelar lembaga tersebut, yakni pengembangan kampung kreatif dan berbagai kegiatan santunan.
“Kami selalu mengembangkan dan menjunjung tinggi budaya kerja. Oleh karena itu, kehadiran kami harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, kami juga terus berupaya menumbuhkan semangat kekeluargaan, tidak hanya kepada mitra tetapi juga stakeholder dan masyarakat luas,” ungkap Endang.
Diakui, pihaknya selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang mengantongi ijin dari pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakat. Karena zakat itu wajib dibayarkan sehingga bisa masuk sebagai pengurang pendapatan kena pajak.
“Apalagi, saat ini kami memiliki jaringan kerja dengan satu kantor pusat di Jakarta dan empat kantor cabang di daerah yaitu Medan, Palembang, Bandung, dan Surabaya serta enam kantor unit pelayanan di daerah yaitu Aceh, Semarang, Fontianak, Banjarmasin, Makasar, dan Mataram. Diharapkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawai semakin berlimpah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas, Mohan menambahkan, zakat yang diterima dari PT Jamsyar, di antaranya untuk program satunan anak yatim. Sekitar Rp10 juta langsung disalurkan ke Yayasan Yatim Piatu Muslim Orphanage Putra Mulia dan sisanya sebesar Rp10 juta digunakan untuk pengembangan kampung ekonomi kreatif.
“Hal ini menjadi pertanda tumbuhnya perusahaan jasa keuangan syariah di Indonesia seiring gaya hidup syariah masyarakat yang terus berkembang. Termasuk usaha penjaminan syariah sebagai dampak meningkatnya kebutuhan produk keuangan syariah,” ucapnya.
Pihaknya berharap langkah PT Jamsyar membayar zakat dan ikut serta dalam pemberdayaan ekonomi mustahik bisa jadi teladan bagi perusahaan lain. Zakat yang ditunaikan itu menambah daftar perusahaan yang menunaikan kewajiban berzakat melalui lembaganya. Walaupun masih banyak perusahaan yang belum berzakat. Sebab tidak semua perusahaan menuliskan akan berzakat dalam akte pendiriannya
“Ini kesadaran yang harus dibangun. Zakat itu membawa berkah dan sudah banyak yang merasakannya. Kami harap perusahaan ini bisa menjadi teladan pelaksanaan zakat perusahaan di Indonesia. Kami juga senang bisa melayani berbagai perusahaan melaksanan zakat sehingga manfaatnya dirasakan lebih banyak mustahik," imbuh Mohan.
Dia memaparkan, potensi zakat umat sebenarnya sangat besar mencapai Rp217 triliun per tahun. Tetapi karena pengelolaannya belum optimal, zakat yang berhasil dikumpulkan oleh berbagai lembaga zakat hanya sekitar Rp6,2 triliun per tahun. Saat ini ada sekitar 120 perusahaan yang berzakat melalui lembaganya. Perusahaan tersebut didominasi perusahaan berlabel syariah atau produsen produk halal, seperti perusahaan jasa keuangan, kosmetik, makanan dan pakaian.
“Sayangnya, perusahaan yang mau berzakat masih sedikit sehingga dana zakat yang terkumpul masih lebih kecil dibanding dengan dana yang membutuhkannya. Meski begitu, kami tidak gentar karena para pegiat zakat berjuang dengan nilai,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved