Setelah melalui pemeriksaan yang keempat kalinya, akhirnya Anggodo Widjojo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga pasal yang dijeratkan pada adik Bos PT Masaro Radiokom, Anggor Widjojo yang kini buron tersebut
Kepastian status Anggodo dari saksi menjadi tersangka tersebut diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Johan Budi, pukul 16.00, Kamis (14/1).
Anggodo dijerat dengan pasal 21 UU tipikor mengatur tentang upaya sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi.
Pasal ini memberi ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda minimal Rp 150 juta, maksimal Rp 600 juta.
Tudingan lainnya adalah melanggar Pasal 23 UU Tipikor. Pasal ini mengatur hukuman pelanggaran pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429 atau pasal 430 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 6 tahun. Dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan pasal 15 UU tipikor mengatur tentang percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama seperti diatur pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 UU tipikor, yang ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda maksimal satu miliar.
Ditegaskan Johan, penetapan Anggodo sebagai tersangka jangan diartikan sebagai upaya untuk menyenangkan pihak tertentu. KPK memang sudah meyakini memiliki dua bukti yang kuat dan dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
Bukti itu, kata Johan, diperoleh dari keterangan Anggodo, keterangan sejumlah pihak lainnya, dan juga dari hasil temuan KPK sendiri. Namun Johan enggan menyebutkan alat bukti tersebut dan alasan tidak tahu karena alat bukti ada pada penyidik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved