Sebelum reformasi, Partai Golkar adalah partai yang menjadi Jangkar pemerintahan Orde Baru, bersama PPP dan PDI. Memasuki era reformasi, hingga kini, Golkar terus berkembang. Partai berlogo Beringin ini bertahan dan terus melangkah menghadapi gerusan angin perubahan. Malah, kader-kader Golkar melakukan diaspora, mendirikan partai-partai baru dan berhasil. Sebut saja, diantaranya Prabowo Subianto dan Surya Paloh.
Angin perubahan tak mampu mereduksi Golkar. Partai ini mampu melakukan penyesuaian dan perubahan, seiring terjadinya perubahan politik di Indonesia. Faktor apa yang menjadi kunci keberhasilan tersebut? Salah satunya adalah penataan organisasi partai. Golkar dalam menggerakkan organisasi, taat azas. Mulai dari tingkat Pusat hingga tingkat desa.
Kepatuhan terhadap AD-ART dan Peraturan Organisasi (PO) partai, menjadi ciri bergeraknya organisasi partai. Besar ataupun kecil, persoalan-persoalan yang menimpa kader partai, mampu diselesaikan dengan tetap berpijak pada AD-ART dan PO partai.
Pasca Munaslub, Bali, kini di berbagai daerah terjadi gejolak dalam organisasi partai. Sebut saja di Papua, Kalimantan, dan Lampung.
Di Lampung, gejolak itu diawali oleh lahirnya Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: KEP-149/DPP/GOLKAR/IX/2016 tentang: Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Lampung, tertanggal 8 September 2016 yang dinilai cacat prosedur dan cacat hukum karena melanggar AD-ART dan PO partai.
Gejolak kian membesar, manakala kehadiran pengusung tugas Plt dan rombongannya di Provinsi Lampung, diwarnai dengan hadirnya tindak pidana. Kantor DPD I Partai Golkar Lampung yang dijaga Satgas AMPG diserbu massa yang dilibatkan oleh politisi Golkar. Tiga kader AMPG jadi korban. Kini kasus penganiayaan ini melaju di ranah hukum di Polda Lampung.
Apa sikap Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie yang berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang mengesahkan hasil Musda DPD Partai Golkar Lampung, untuk masa bhakti 2015-2020?
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut kutipan wawancara wartawan politikindonesia.com bersama M.Alzier Dianis Thabranie melalui sambungan telepon, Selasa (27/09).
Benarkah selama ini Anda menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, masa bhakti 2015-2020?
Sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015 yang mengesahkan hasil Musda DPD Partai Golkar Lampung, secara hukum dan aturan organisasi, saya adalah Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung masa bhakti 2015-2020.
Bagaimana Anda menyikapi lahirnya SK DPP Partai GOLKAR Nomor: KEP-149/GOLKAR/IX/2016 tanggal 8 September 2016, yang intinya memberhentikan Anda sebagai Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung?
Apa betul surat itu ada? Saya tidak pernah dan belum pernah menerimanya. Ini kan seperti surat kaleng. Partai Golkar itu partai besar dan sangat taat asas. Disitu ada AD-ART, ada PO. Semua tindakan organisasi, wajib sesuai dengan aturan-aturan di partai. Tidak boleh menyimpang. Kita taat azas, proses dan prosedur.
Di Lampung, Plt sudah datang dan bekerja, apa tanggapan Anda?
Saya mendengar itu. Bahkan kantor Golkar diserbu untuk menyambut Plt. Saya dapat laporan atas seluruh peristiwa dan tindakan disana dari para fungsionaris yang ada. Terus terang saja, saya prihatin. Ini merusak citra partai di mata masyarakat Lampung. Seharusnya hal-hal seperti itu, tidak perlu terjadi. Kita dengan susah payah membesarkan Golkar, jangan dirusak dengan tindakan-tindakan yang tak beradab seperti itu.
Menurut Anda, apa yang menjadi alasan lahirnya SK tentang Plt yang seperti surat kaleng tadi?
Saya tidak mengerti. Tapi berdasarkan penelusuran teman-teman, baik di DPP dan di DPD, termasuk dari para wartawan dan LSM, saya berpikir, ada pihak yang kebelet, nggak tahan untuk merusak dan ingin mengendalikan Golkar di Lampung. Ini yang harus kita waspadai.
Rakyat Lampung ujungnya yang akan mengalami kerugian, bila tindakan tidak beradab ini terus dilakukan. Selama ini, Saya berpegang teguh dalam setiap tindakan pada AD-ART dan PO Partai Golkar. Sebab, itu panduan wajib.
Situasi dan kondisi di Lampung sudah seperti itu. Apa langkah Anda?
Eksistensi Plt dalam kacamata AD-ART, PO, sangat lemah. Itu cacat hukum dan batal demi hukum. Saya menggugat kesewenang-wenangan ini ke Mahkamah Partai. Saya patuh aturan.
Lemahnya dimana?
Terlalu banyak membentur dan mengkesampingkan AD-ART, PO Partai Golkar. Bahkan diluar kelaziman yang berlaku selama ini. Makanya saya bilang, mirip surat kaleng. Nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskannya secara rinci dan terang benderang.
Jadi eksistensi SK tentang Plt, menurut Anda seperti apa?
Dengan kondisi yang saya sampaikan tadi, silahkan masyarakat menilai. Silahkan kader-kader dan fungsionaris Partai Golkar menilai. Mau dibawa kemana partai yang kita bangun dengan susah payah ini dengan segala pengorbanan.
Jadi?
Kita harus sekuat tenaga menegakkan aturan organisasi Partai. Apapun itu resikonya. Jangan lupa, kita juga harus sadar diri. Jika langkah kita dilandasi dasar yang salah, ya kita harus punya moral, kita harus punya etika, untuk tidak melanjutkan. Kepatuhan kita, kan berlandaskan aturan-aturan organisasi, bukan asal patuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved