Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dengan argumen demi kepastian hukum.
Rujukan KPU adalah putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan, di dalam PKPU sebelumnya yang dijadikan ukuran adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"(Di situ) menentukan bahwa batas minimal umur bagi pasangan calon itu untuk bupati walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun," kata Hasyim Asyari, Rabu (26/6/2024).
Hasyim menjelaskan, karena dalam UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik kapan seseorang disebut genap berumur 25 atau 30 tahun, maka KPU merujuk pada putusan MA yang mengubah tolok ukur yang diatur di PKPU sebelumnya.
"Nah, secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," kata Hasyim, sambil menyebutkan bunyi aturan sebelumnya.
Menurut Hasyim, perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah yang ada di PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui judicial review di MA.
"Kemudian Mahkamah Agung merumuskan bahwa batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah pada saat pelantikan," kata Hasyim mengutip amar putusan MA.
Hasyim mengatakan, karena ada perubahan norma, maka tentu saja KPU akan mengadopsi norma tersebut. "Saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Hasyim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved