Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk melanjutkan proses angket dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP). Jika panitia angket telah menemukan pelanggaran terhadap dirinya, 2 solusi yang ditempuh adalah melanjutkan HMP atau selesai di paripurna angket.
“Makanya, saya menantang DPRD untukHMP. Jangan pengecut gitu lho," ujar Ahok kepada pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (08/04).
Ahok mengatakan, ia tidak akan meminta maaf seperti yang diminta panitia angket. Ia justru ingin kisruh RAPBD DKI 2015 terus memanas. Sekali lagi, ia menantang panitia angket lanjutkan ke HMP. “Nggak berani kayaknya, takut kayaknya DPRD. ayo dong saya panas-panasin supaya jelas," ujar Ahok.
Pada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 kemarin, Ahok sempat bertanya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia bertanya mengapa panitia angket tidak pernah mengundangnya untuk memberi keterangan ketika proses berlangsung. Padahal, angket itu berjalan untuk menyelidiki kesalahannya terkait pengiriman dokumen APBD tanpa pembahasan di komisi ke Kementerian Dalam Negeri dan tentang etikanya.
Tanpa mengundang Basuki, panitia angket tetap menyelidiki 2 permasalahan itu dan akhirnya memutuskan dia bersalah. “Anda sudah menyatakan saya melanggar undang-undang walaupun secara pribadi menurut saya itu tidak adil. Saya enggak punya hak angket kan, kalau (dokumen RAPBD) saya palsu, kenapa enggak panggil saya, katanya mau hak interpelasi, eh enggak mau, enggak jadi, malah langsung angket. Angket juga saya sudah minta dipanggil biar saya jelaskan, biar saya kasih muka kalian malu, enggak (dipanggil) juga," ujar Ahok.
DPRD menudingnya memberi dokumen RAPBD palsu kepada Kemendagri. Sementara itu, di sisi lain, Ahok mengaku telah membuktikan kepada publik mengapa DPRD menudingnya mengirim dokumen RAPBD palsu. Sebab, ada perbedaan sebesar Rp12,1 triliun.
Nilai itu merupakan usulan anggaran siluman dalam bentuk pokok pikiran (pokir) DPRD DKI. Besaran nilai itu juga merupakan pemangkasan sebesar 10-15 persen tiap anggaran prioritas DKI.
Artinya, jika Ahok mau memasukkan pokir itu ke dalam RAPBD 2015, DPRD tidak akan mengajukan angket dan menganggap dokumen RAPBD yang dikirim ke Kemendagri adalah dokumen asli.
“Makanya, saya pikir DPRD belajar dari mana enggak mengerti undang-undang. Saya menantang, bukan menantang-lah, tetapi mengajari supaya mereka mengerti konstitusi kalau sudah sampai paripurna angket, ya harus HMP," ujar Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved