Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Majelis hakim yang akan mengadili permohonan tersebut telah ditetapkan.
Kepada pers, Senin (19/02), Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan, MA menerima permohonan PK dari tim kuasa hukum Ahok pada tanggal 2 Pebruari 2018.
“Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar dia.
Abdullah menyatakan Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan PK diajukan oleh Pemohon Terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukumnya Josefina A. Syukur, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, berkantor Pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat.
“Permohonan dilakukan dengan menyebutkan alasan yang sejelas- jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lanjut Abdullah, telah mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, persidangan PK ini akan dipimpin hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
PN Jakarta Utara akan memulai persidangan PK tersebut pekan depan. “Persidangannya akan dilakukan Senin tanggal 26 Februari 2018. Hari Senin, seminggu yang akan datang," terang dia
Jootje menjelaskan, persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan terbuka untuk umum.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya memindahkan lokasi persidangan. “Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin ungtuk melaksanakan (persidangan) itu," kata Jootje.
© Copyright 2024, All Rights Reserved