Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan status mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Pernyataan itu disampaikan Adnan ketika memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang 5 perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di Gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (05/12). Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Adnan menyinggung status Boediono ketika memaparkan kinerja KPK selama 10 tahun terakhir yang telah berhasil menyeret sejumlah pejabat yang melakukan korupsi ke meja hijau.
"Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati, walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono. Kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," ujar Adnan.
Adnan menambahkan, pada 435 kasus yang ditangani KPK itu semuanya dan tidak ada satu perkara yang kalah di persidangan. Semuanya, lanjut dia, masuk bui dan yang nomor satu kebanyakan adalah anggota DPR. Itu terjadi karena biasanya korupsi oleh DPR dilakukan secara berjemaah.
Pernyataannya saat diseminasi buku itu, mengundang pertanyaan dari para wartawan. Pasalnya, KPK belum pernah mengumumkan secara resmi bahwa Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
Ketika dikonfirmasi ulang, kenapa tidak ada pemberitaan dari KPK sebelumnya tentang status Boediono, Adnan mengatakan bahwa hal itu sudah ada. Ia menyarankan untuk bertanya kepada yang lain.
"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya.
Kepada pers, saat peluncuran Kanal TV KPK, 17 Agustus lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya pada 16 Juli 2014 lalu menjadi pembuka tabir atas kasus yang sudah merugikan negara lebih dari Rp8,1 triliun (tertuang dalam putusan) itu.
Pasalnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim sudah menuangkan seluruh Dewan Gubernur BI (DGBI) saat itu hingga Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama Budi Mulya.
Samad menyebut, untuk penetapan status Boediono, KPK sudah memiliki satu alat bukti. Tinggal satu alat bukti lagi yang melengkapinya untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Memang ada proses yang harus dilewati, melengkapi 2 alat bukti yang cukup. Iya sudah ada (satu alat bukti). Itu jadi tinggal melengkapi dan merumuskan unsur-unsur deliknya. Jadi Butuh waktu karena merumuskan unsur delik itu harus detail,” ujar Abraham ketika itu.
Abraham menyebut, KPK membutuhkan forum ekspose (gelar perkara) lanjutan untuk penetapan Boediono dan tersangka lainnya. Pasalnya dari ekspose tersebut akan ketahuan posisi atau bagian mana saja yang masih kurang atau sudah lengkap.
Sekali lagi, dia mengingatkan, KPK tidak hanya membidik Boediono tapi juga seluruh DGBI dan Raden Pardede. Di dalam ekspose itu akan ditentukan pasal-pasal mana saja yang akan dikenakan kepada mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved