Hari ini, Senin (30/03), Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di DPR RI Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan balik Agus Gumiwang Kartasasmita ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum Bambang dan Ade, Ali Syamiarta.
"Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang dengan Pasal 335, 263, dan 167 KUHP. Pasal 335 KUHP ialah tentang perbuatan tidak menyenangkan.," kata Ali Syamiarta di Gedung Bareskrim, Senin siang.
Ali mengatakan, Agus Gumiwang, telah memasuki ruangan Fraksi Golkar di DPR sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak patut. Atas perbuatan tersebut, Ali mengatakan, tindakan Agus juga memenuhi Pasal 165 KUHP. Pasal itu mengatur pelanggaran memasuki ruangan terlarang. Sementara itu, Pasal 263 KUHP ialah tentang pemalsuan dokumen.
Menurut Ali, Agus diduga menggunakan kop surat Fraksi Golkar di DPR. Padahal, Agus telah dipecat dari kader partai pada Juni 2014 lalu. Ali mengatakan, upaya pelaporan itu disertai dengan sejumlah bukti yang mendukung.
"Kami berharap penyidik bertindak cepat dengan memeriksa Agus," ujar Ali.
Laporan itu teregister atas nomor Tanda Bukti Lapor TBL/240/III/2015/Bareskrim. Laporan polisi tersebut ditandatangani oleh perwira siaga Bareskrim Polri Aiptu M Bahlodin.
Agus Gumiwang sebelumnya sudah melaporkan Ade dan Bambang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait penguasaan Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR RI. Agus adalah Ketua Fraksi Golkar kubu Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved