Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2014 pada Rabu, 9 April, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Akan tetapi, untuk instansi yang melakukan layanan publik, harus tetap ada petugas yang stand by.
“Jadi nanti pada 9 April, semua diliburkan. Namun untuk instansi layanan publik harus ada yang standby juga. Pengaturannya bagaimana, pimpinan instansi pasti sudah tahu," terang Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada pers di kantornya, Senin (07/04).
Hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan Keputusan Presiden.
Dijelaskan, dalam Keppres yang ditandatangani Presiden SUslilo Bambang Yudhoyono itu juga disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Berhubung 9 April itu bukan tanggal merah atau hari libur, sesuai Keppres 9 April jadi hari libur nasional. Sebab KPU telah menetapkan pelaksanaan pemilu di tanggal tersebut," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved