Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya itu belum rampung.
Kepada pers, di Kantor KPK, Anas mengaku telah menandatangani berkas perpanjangan penahanannya itu. “Oh tadi itu teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan," ujar dia, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (07/04).
Suami Athiyyah Laila itu bahkan sempat bercanda mengenai perpanjangan penahanan itu. "Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji. Karena itu cepat, sudah selesai," ujar Anas.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved