Sebanyak 8.623 narapidana beragama kristen di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2015. Dari jumlah tersebut, 110 di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
"Sementara, 110 narapidana penerima remisi khusus II terdiri atas 45 orang langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari," kata Kabag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi, Jumat (25/12).
Sementara itu, 8.513 narapidana kristiani menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus I. Pengurangan hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari (2.323 orang), sebulan (5.108 orang), satu bulan 15 hari (866 orang), dan dua bulan (216 orang). Adapun penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur (1.775 orang), Sumatera Utara (1.595 orang), dan Sulawesi Utara (887 orang).
Pemberian remisi ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perubahan pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar menjelaskan, remisi khusus hari raya terdiri atas dua kategori. Yaitu RK (remisi khusus) I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
“Remisi hanya diberikan kepada narapidana beragama kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya minimal menjalani pidana 6 bulan.
Selain itu, narapidana tersebut tidak terdaftar pada register F yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,” kata Akbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved