Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai yang terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rumah tahanan (Rutan), besok, Senin (26/2/2024).
Saat ini Dewas KPK sudah menyelesaikan tugas terhadap 90 pegawai yang sudah diputus di sidang etik.
Dari jumlah tadi, sebanyak 78 orang dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ali menjelaskan, 78 pegawai Rutan KPK itu akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, langsung di hadapan internal KPK. Namun belum dijelaskan teknisnya.
"Kemudian dilanjutkan inspektorat dan kedeputian penindakan KPK. Kemarin sudah saya sampaikan, ada 10 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Perkembangannya nanti kami sampaikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Sebelumnya, 90 orang itu terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan telepon seluler (ponsel), barang/makanan, dan lainnya, sejak 2018 hingga 2023. Uang yang diterima paling sedikit Rp2 juta, dan paling banyak Rp425,5 juta.
Mereka juga menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Mereka rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.
Dewas KPK juga akan kembali menggelar sidang etik untuk tiga terperiksa lain, terdiri dari mantan Plt kepala Rutan, kepala Rutan saat ini, dan satu pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved