Polda Sulawesi Selatan telah menangkap tujuh pelaku perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Berdasarkan dari pemeriksaan polisi, mereka tergolong masih di bawah umur dan warga asli Gowa.
Ketujuh tersangka itu yakni, berinisial MR (14), NA (15), MUR (15), MUS (15), AR (16), SF (16) dan MY (17).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Frans Barung Mangera,mengungkapkan, pelaku bernama MR dan NA diduga menjadi pelaku utama kasus pembakaran.
"Dari hasil rekaman CCTV (kamera pengawas) dua anak ini terlihat mengambil ban, membawa bensin masuk kantor DPRD kemudian menggulung karpet dan membakarnya," kata Frans Barung, Rabu (28/09).
Sementara peran untuk kelima rekan yang lainnya menurut polisi adalah mengumpulkan sejumlah kursi untuk ditumpuk di satu ruangan. "Mereka terlihat membantu mengangkat dan mengumpulkan kursi di salah satu ruangan di DPRD Gowa," kata Barung.
Ketujuh tersangka itu ditangkap di persembunyiannya di lokasi berbeda yang tersebar di lima kecamatan di Gowa. Pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya yang tertangkap kamera melakukan pengerusakan.
"Dalam pengejarannya, mereka tersebar di lima kecamatan, mulai Sungguminasa hingga Kecamatan Bajeng dan Limbung ke atas. Masih ada tujuh orang lebih masih kita kejar karena terlibat pengerusakan, mereka sudah tidak di rumahnya," kata Barung.
Tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Para tersangka tetap akan mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-undang perlindungan anak, termasuk akan didampingi psikiater anak," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved