Penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman saat sidang pembacaan putusan praperadilan hari ini, Senin (8/7/2024).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung.
Dengan demikian, maka penetapan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jawa Barat kepada Pegi tidak sah. Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal mengurai penetapan status tersangka Pegi Setiawan dengan dasar Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
""Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved