Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial, Kamis (26/09). Sebelumnya tiga hakim tersebut juga telah dilaporkan ke Badan Reserese dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/09).
Pelapornya adalah Agnestesia Heritna dan anaknya, Ricky. Mereka melayangkan laporan ini karena menduga ketiga hakim yakni M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim, saat menggelar sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
"Kami melaporkan mereka ke KY karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu,” kata Agnestesia di gedung KY, Jakarta, Kamis (26/09).
Menurut Agnes, dirinya melayangkan pengaduan, bukan karena dalam perkara tersebut pihaknya dikalahkan pengadilan. Namun didasarkan keprihatinan melihat carut-marutnya pengadilan di Indonesia, karena dalam memutus perkara diduga ketiga hakim memalsukan keterangan saksi.
Peristiwa bermula saat Agnes membeli rumah milik Stephen Chandra Haris, di Jalan S Parman Gang Soor No 207 Medan pada Oktober 2007. Namun kemudian Stephen menggugat Agnestesia hingga kemudian digelar persidangan.
Dalam persidangan Agnes kemudian menghadirkan saksi notaris yang menyatakan terdapat dokumen akta jual beli dalam transaksi jual beli rumah dimaksud. Namun dalam putusan, hakim mencantumkan dokumen tersebut bukan akta jual beli.
Agnes memohon KY memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang dilaporkan tersebut. Agnes tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis.
“Bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta para hakim ini melakukan kesalahan, kami minta KY untuk menghukum mereka sesuai peraturan dan kode etik hakim,” kata Agnes.
Sementara, uru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengaku belum mengetahui secara persis apakah pengaduan tersebut benar telah dilayangkan. Sebab kemarin Asep hanya sebentar berada di kantor, karena ada pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor.
“Setiap pengaduan tentu akan kami terima dengan baik. Karena KY sudah berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan sehingga para hakim yang ada benar-benar bekerja sesuai kode etik yang ada,” kata Asep.
Menurut Asep, nantinya laporan pengaduang tersebut akan ditelaah terlebih dahulu. Baru kemudian jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat, proses selanjutnya pengaduan akan dibawa ke tahap penyelidikan.
“Biasanya dalam setiap pengaduan itu prosesnya 6 bulan. Itu sejak dilaporkan hingga akhirnya KY memberi rekomendasi. Apakah akan membentuk majelis kehormatan hakim untuk menangani laporan pengaduan yang ada," kata Asep.
© Copyright 2024, All Rights Reserved