Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado. Pemanggilan ini dilakukan KPK terkait kasus bocornya rencana penggeledahan rumah Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey pada 1 Oktober.
"Setelah penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Pengadilan Manado, ada tiga pihak yang akan dipanggil KPK untuk klarifikasi berkaitan dengan beredarnya fotokopi surat permohonan izin penetapan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/09).
Menurut Johan, tiga pihak yang dipanggil ini belum dipastikan akan dipidanakan terkait kebocoran dokumen yang sifatnya rahasia itu. Mereka akan dimintai klarifikasi langsung oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang.
"Belum ada kesimpulan. Bisa saja KPK menemukan bukti bahwa penyebaran itu untuk menghalangi penyidikan tapi pemanggilan ini untuk klarifikasi dulu cerita itu," ujar Johan.
Rencana penggeledahan terhadap politisi PDIP, Olly, beredar pada Senin malam (23/09). Padahal surat izin permintaan penetapan pengadilan negeri Manado seharusnya hanya diketahui dua pihak, yakni tim bagian penindakan dan pengadilan. Kebocoran ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penggeledahan. Terkait kejadian ini, ada ancaman pidana untuk pihak yang mengedarkan.
Menurut Johan, pihaknya akan menelusuri dulu apakah tindakan yang dilakukan tiga pegawai PN Manado tersebut melanggar Pasal 21 atau tidak. Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang upaya menghalang-halangi penyidikan KPK.
Rabu kemarin, KPK tetal melakukan penggeledahan terhadap rumah Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Manado, Sulawesi Utara.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dua meja makan dan empat kursi yang terbuat dari kayu. Johan belum bisa memastikan keterkaitan set meja makan itu dengan kasus Hambalang.
Namun, yang pasti barang sitaan tersebut terkait dengan tersangka proyek sarana dan prasarana Hambalang, Teuku Bagus Mukhamad Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved