Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sekitar 2,1 juta situs terafiliasi judi online.
Langkah ini dilakukan dalam mencegah praktik judi online di Indonesia. Jutaan situs yang diblokir ini mayoritas berasal dari luar negeri.
“2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami ini, server kebanyakan di luar negeri,” kata Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Usman, berdasarkan penelusuran aliran uang judi online, angkanya cukup fantastis dan banyak didapatkan dari luar negeri.
"Aliran dananya seperti disampaikan PPATK, banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” kata Usman.
Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
“Kalau tahun 2021 baru terdeteksi Rp57 triliun, tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Kemudian tahun 2023 menjadi Rp327 triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved