Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada 2017. Hasil sementara, sebanyak 21 bakal calon gagal menjadi kontestan karena tidak lolos tes kesehatan.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (04/10), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat bakal calon kepala daerah gagal melalui tes kesehatan. Selain fisik, ia juga menyebut kondisi psikologis dan efek penggunaan narkotik.
Hadar menjelaskan, hasil tes kesehatan tersebut bersifat mengikat. Terhadap bakal calon yang tidak lolos itu, tidak akan dilakukan tes kesehatan ulang. "Kalau mereka mau menggugat, kami tak bisa melarang, Tapi hasil yang dikeluarkan tim pemeriksa itu bersifat final," ujarnya.
Hadar menambahkan, KPU tidak menduga akan muncul banyak bakal calon kepala daerah yang gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan. Meski demikian, partai politik yang mengusung bakal calon tersebut dapat mengajukan kontestan pilkada baru.
"Ada ruang bagi pengganti dan semestinya parpol bisa memanfaatkan itu dengan baik," terang dia.
Hadar tidak merinci bakal calon yang gagal tes kesehatan tersebut. Sejatinya, para bakal calon yang gagal itu sedianya akan bertarung pada pilkada di beberapa daerah, antara lain Pekanbaru, Bengkulu Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Tamlang, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bengkulu Tengah, dan Bireun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved