Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, sanksi adminstratif terhadap 2 perusahaan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Muara Wisesa Samudra masih berlaku. Siti menyebut pengerjaan reklamasi di Teluk Jakarta, masih bermasalah.
"Sanksi administratif kepada pengembang di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) diperpanjang untuk PT Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya, karena untuk melebarkan jarak. PT Muara Wisesa dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan. Jadi sanksi terus berlaku!" terang Siti dalam diskusi publik membahas Reklamasi yang digelar KPK, Selasa (04/10).
Dijelaskan Siti, untuk penanganan pantai utara Jakarta, ada beberapa prioritas pemecahan masalah. Kementerian yang dipimpinnya menjadi koordinator untuk sistem tata ruang teluk, hulu, dan hilir.
"Dalam kaitan penanganan pantura Jakarta, prioritas pemecahan masalah yaitu penanganan risiko penurunan permukaan tanah, banjir daratan dan banjir air laut, penyediaan air bersih dan peningkatan kualitas badan laut," kata Siti.
"Pemerintah tetap menyempurnakan regulasi dan mitigasi dampak dan menghormati gugatan masyarakat yang sedang berlangsung," imbuh Siti.
Sekedar informasi, PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta. Sedangkan, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang juga menggarap reklamasi di Teluk Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved