Pascakeluarnya instruksi presiden soal penanganan kasus Gayus, pengamanan jelang sidang vonis kasus mafia hukum dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan ditingkatkan. Sedikitnya 100 polisi berjaga di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu pagi (19/01).
"Akan ada tiga peleton dikerahkan di sini," kata Aipda Ponco petugas Polsek Pasar Minggu yang turut berjaga di PN Jaksel.
Ponco menjelaskan, rencananya, total tiga peleton disiapkan untuk pengamanan sidang vonis Gayus Tambunan. Satu peleton pasukan terdiri dari 20 sampai 40 orang.
Menurut Ponco, pada pagi ini saat menjelan sidang digelar baru ada satu mobil truk pengangkut personel polisi yang sudah ada di luar gedung. "Saat ini baru datang satu peleton pasukan".
Sementara, keamanan di pintu masuk pengadilan masih terlihat seperti biasa. Alat detektor logam digunakan untuk memeriksa setiap pengunjung yang akan melewati pintu masuk utama gedung pengadilan.
Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa membidik Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Gayus dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat".
© Copyright 2024, All Rights Reserved