Partai Demokrat juga menerima usulan Dana Alokasi Daerah Pemilihan, yang sampai hari ini diributkan banyak kalangan itu. Meski begitu, partai pemenang Pemilu 2009 ini, meminta agar terlebih dulu dibahas aturan dan mekanisme dana Rp15 miliar per daerah pemilihan tersebut.
Achsanul Qosasi, politisi Demokrat yang menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan mengungkapkan hal tersebut, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/06).
Seperti dikemukakan Achsan, partainya setuju, tetapi yang harus dibicarakan segera aturan mainnya. Aturan main itu, kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan. Yang penting juga, dana itu harus menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Lalu, program-programnya menyesuaikan dengan program di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Acuannya dua itu. Saat ini kan ada 32 ribu desa tertinggal. Semua desa itu berada dalam daerah pemilihan tertentu," ujarnya.
Dalam pandangan Achsan, nantinya seorang anggota DPR dari dapil tertentu diharapkan bisa mengucurkan program pembangunan dengan Dana Dapil itu. Formatnya, diusulkannya, sesuai kebutuhan kabupaten. Ini bisa diketahui melalui Musyawarah Rencana Pembangunan dari tingkat kabupaten, yang kemudian diteruskan ke provinsi, kemudian ke pusat. Dalam forum itulah, rencana pembangunan diusulkan para legislator dari dapil tersebut.
Dengan semangat seperti itu, besaran Dana Dapil, kata Achsanul, tidak harus Rp15 miliar per anggota DPR, seperti dibicarakan selama ini. Besarnya disesuaikan dengan programnya, populasi Dapil, dan berapa banyak daerah tertinggal di Dapil tersebut. Jadi, tidak boleh ada kesan anggota DPR membawa duit Rp15 miliar untuk dibagi-bagi ke daerah.
"Fungsi kami nanti hanya mengusulkan program, sementara yang menjalankan tetap pemerintah," kata Achsanul.
Disokong Golkar
Dana Dapil Rp15 miliar itu, pertama kali dicetuskan ke publik oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy. Menurut Romy, pengucuran dana itu akan memeratakan kesempatan setiap legislator menyumbang pembangunan, sehingga terjadi pula pemerataan kesempatan setiap daerah pemilihan di Tanah Air.
Adalah Fraksi Partai Golkar yang tergolong paling awal menyetujuinya, bahkan saat sejumlah fraksi, dan para pengamat terang-terangan menolaknya. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto mengungkapkan partai-partai dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi sudah sepakat dengan usulan dana itu. Ia menyebutkan, kesepakatan diambil dalam rapat Kamis (03/06) malam. Malah politisi yang juga pengusaha itu memastikan, DPR menyiapkan kerangka programnya agar bisa berjalan baik.
Keterangan Setya Novanto ini dibantah Anis Matta, Sekjen PKS, salah satu partai anggota koalisi dalam Setgab. Ia mengakui hal itu memang dibicarakan, tetapi tidak ada kesepakatan, apalagi sampai membicarakan polanya untuk diterapkan di lapangan. Anis Matta terang-terangan menyebutkan partai menolak keras usulan itu.
Penolakan juga datang dari Partai Amanat Nasional, seperti disuarakan Ketua Umum Hatta Rajasa, yang juga Menteri Koordinator Ekonomi. Sedangkan, PPP masih bersikap mendua, karena salah satu Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saifudin, tegas menolak.
Pengamat parlemen Sebastian Salang juga melihat rencana itu, kalau benar direalisir jelas sebuah kejahatan, perampokan terhadap keuangan negara. Malah, kata dia, memikirkan soal itu saja, sudah sebuah kejahatan, apalagi jika harus merealisasikannya di lapangan.
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi juga menganggap gagasan tersebut jika diterapkan jelas bersifat inkonstitusional. Anggota DPR, kata dia, tidak berwenang menjalankan anggaran. Karena hal tersebut rawan penyelewenangan.
Romahurmuziy yang pertama menggulirkan gagasan itu, mengeluarkan pembelaan. Aktifis PPP ini menyebutkan, dengan mengatakan Dana Dapil Rp15 miliar itu tetap dikelola dan dijalankan pemerintah. Anggota DPR hanya bertugas mengusulkan pemakaian dana tersebut. Dengan begitu, ia menepis kemungkinan terjadinya penyelewenangan di tingkat anggota parlemen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved