Sejak penolakan SKKP Bibit-Chandra oleh Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (03/06) Kejaksaan Agung belum juga mengambil langkah hukum. Meski demikian, KPK tak mau meminta-minta agar Kejagung mempercepat hal itu. KPK bahkan telah menyiapkan dua langkah, mengantisipasi jika Bibit dan Chandra dimejahijaukan.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (07/06).
Harapan agar Kejagung mempercepat langkah hukum, diakuinya ada. Namun demikian pihaknya tetap menghormati proses dan langkah hukum yang akan diambil Kejagung. Tak hanya itu, KPK bahkan telah mengambil langkah-langkah antisipatif, jika kedua pimpinannya itu dimejahijaukan.
Langkah yang disiapkan yakni pertama, menyiapkan materi terkait kasus yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra. Meskipun belum ada kepastian tentang hal itu.
"KPK belum tahu apa langkah yang akan ditempuh Kejaksaan," ujarnya. Ia menambahkan, penyiapan materi itu untuk memberi gambaran yang benar kepada masyarakat bagaimana perjalanan proses kasus tersebut.
Kedua, sejak putusan PT DKI tersebut, pihaknya telah mengadakan pertemuan selama dua hari, menyiapkan langkah antisipati jika pada akhirnya pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang saja. Karena menurut Johan, jika Bibit dan Chandra pada akhirnya disidang, maka otomatis pimpinan KPK tersisa dua orang saja.
"Itu kita sikapi sejauh mana dampak itu. Kita beri penguatan kepada dua pimpinan meskipun masuk ke pengadilan," terang Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved