Potensi besar sektor kelautan belum dikelola secara maksimal. Diperkirakan nilai potensi kelautan Indonesia mencapai Rp3.000 triliun. Sementara pada tahun 2013, baru tergarap sebesar Rp291,8 triliun. Melihat potensinya yang begitu besar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan bank asing untuk berinvestasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, pihaknya sudah menawarkan potensi kelautan yang ada di Indonesia untuk dikelola asing. Karena dalam satu dekade terakhir ini pertumbuhan sektor kelautan sangat siginifikan. Mulai dari perikanan tangkap, transportasi laut, wisata bahari hingga industri maritim.
"Sebagai negara maritim, potensi laut Indonesia memang belum termanfaatkan secara optimal. Bahkan nyaris tak tersentuh oleh pihak investor dan perbankan," kata Sharif kepada politikindonesia.com, usai menjadi pembicara dalam pertemuan Asosiasi Bank Asing (Foreign Bank Association) Indonesia di Jakarta, Rabu (10/09).
Menurut Sharif, peluang ekonomi kelautan yang sangat potensil ini berasal dari mineral laut yang saat ini sedang memasuki tahap eksplorasi awal. Dari penelitian yang dilakukan, 70% dari 60 lokasi potensial deposit minyak dan gas bumi berada di laut. Selain itu, energi baru dan terbarukan, angin, pasang dan gelombang serta bioteknologi kelautan Indonesia juga melimpah.
"Untuk transportasi laut, saat ini kita sudah memproduksi sebanyak 126 kapal dengan total 586 Gross Ton (GT). Belum lagi, wisata bahari yang bisa terus dikembangkan dengan mengandalkan 104.000 Km garis pantai dan ribuan pulau," kata Sharif.
Sharif menjelaskan, berdasarkan World Tourism Center, tahun 2007 sektor pariwisata menyumbang sekitar 10% produk domestik bruto nasional atau US$67 miliar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 8,5 juta orang. Sahrif berharap pada pemerintah mendatang bisa terus mendorong penguatan sektor kelautan melalui peran serta perbankan dan investor.
"Kami sendiri selama ini terus berupaya membuka peluang kerja sama dan investasi di sektor kelautan dan perikanan secara terpadu,” kata Sharif.
Caranya, kata Sharif yakni dengan memperkuat kapasitas dan efektivitas pengelolaan laut dan mempromosikan investasi di sektor kelautan. “Kami pun sudah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan yang diharapkan bisa disetujui oleh DPR dan pemerintah pada akhir September 2014 untuk menjadi UU," kata dia.
Menurut Sharif, UU Kelautan ini, merupakan pedoman nasional kebijakan dan manajemen laut berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola laut yang baik dan penataan ruang laut terpadu. Dengan UU tersebut, pihaknya berupaya meyakinkan para pemilik modal agar dapat berinvestasi pada program-program kelautan di Indonesia. Sehingga UU tersebut bisa memberikan kepastian hukum mengenai tata ruang kelautan dan rencana pembangunan infrastruktur.
"Dengan adanya jaminan kepastian hukum untuk memudahkan pemilik modal dalam berinvestasi dan berbisnis. Sehingga ada regulasi yang jelas dan infrastruktur yang memadai untuk percepatan pembangunan di bidang kelautan," pungkas Sharif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved