Praktik diskriminasi Garuda berbuah hukuman. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) mengembalikan kelebihan jumlah pembayaran biaya transportasi. Khususnya, komponen cinderamata (Give Away) kepada jemaah haji Indonesia senilai Rp7,14 miliar melalui Kementerian Agama. Selain itu, BUMN itu harus membayar denda Rp1 miliar.
Dalam putusan yang dikeluarkan Rabu (27/10) itu, Majelis KPPU yang dipimpin Erwin Syahril, menyatakan Garuda secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tak hanya Garuda yang kena hukuman. Majelis komisi atas perkara Give Away nomor 23/KPPU-L/2010 ini, juga menghukum PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, rekanan Garuda. Kedua pelaku usaha itu dihukum membayar denda Rp1 Miliar. Keduanya juga tak diperbolehkan mengikuti tender di lingkungan PT Garuda Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Hukuman dijatuhkan, terkait dengan Persetujuan Perpanjangan Give Away haji oleh Garuda kepada PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, masing-masing untuk periode 2009-2010 dan 2010-2011. Give away haji adalah produk paket perlengkapan haji berupa koper, tas paspor, label plastik, dan buklet.
Dengan tindakan itu, Garuda dipersalahkan telah melakukan praktik diskriminasi. Karena, maskapai penerbangan nasional itu, telah menutup kesempatan kepada pesaing potensial PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, ikut dalam pengadaan jasa Give Away tersebut.
Terpilihnya Gaya Bella dan Uskarindo Prima, tidak melalui mekanisme tender, sehingga perusahaan lain sulit masuk untuk memberikan harga paket haji yang lebih menarik. Menurut KPPU, cara terbaik dalam menentukan harga pasar, dengan mekanisme tender. Proses tender itulah yang tak dilakukan Garuda.
Garuda langsung memperpanjang kontrak terhadap PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima. Padahal, kedua pelaku usaha ini pernah berperkara di KPPU, juga terkait perkara yang sama, Give Away. Garuda rupanya tak mengindahkan peringatan KPPU.
KPPU telah memeriksa kasus serupa, yang melibatkan dua perusahaan itu, PT Gaya Bella dan PT Uskarindo Prima. Waktu itu KPPU menghukum Garuda, agar tidak melakukan kerja sama pengadaan produk give away haji dengan Bella dan Uskarindo. Ketika itu, 2007, KPPU menemukan bukti, PT Gaya Bella, perusahaan asal Yogyakarta, dan PT Uskarindo (Jakarta) telah mengatur pemenangan tender pengadaan give away. Untuk itu, KPPU menghukum PT Gaya Bella membayar denda Rp500 juta dan PT Uskarindo Rp400 juta.
Putusan itu rupanya tak membuat Garuda kapok. Buktinya, Garuda kembali memperpanjang kerja sama dengan PT Uskarindio Prima dan PT Gaya Bella Diantama, untuk pengadaan give away haji tahun anggaran 2009-2010 dan 2010-2011.
Dalam pembelaannya pihak Garuda menyatakan, perpanjangan kontrak perlu dilakukan untuk kepentingan umum. Hal tersebut berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diubah dengan UU No 34 Tahun 2009. Garuda juga menyatakan perpanjangan dilakukan untuk melaksanakan tugas dari Departemen Agama yang didasarkan pada kontrak kerja 1430 H.
Majelis Komisi menolak argumen Garuda. Berdasarkan Pasal 50 huruf a UU No 5 Tahun 1999, majelis menilai Give Away tidak termasuk sebagai kategori kepentingan umum, sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 Tahun 2008. Give Away haji hanyalah paket perlengkapan tas haji --tas koper, tas paspor, label plastik, dan buklet.
Kontrak kerja antara Departemen Agama dengan Garuda Indonesia juga dinyatakan hanya mencakup tentang pengangkutan jamaah haji Indonesia melalui transportasi udara. Tidak menyangkut perlengkapan haji, seperti Give Away itu.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, pihak Garuda tak bersedia menjawab. Mereka langsung meninggalkan KPPU, begitu persidangan selesai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved