Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) setuju dengan gugatan hukum yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Sultra terhadap PT Inco.
Anggota DPRD Sultra Syamsul Ibrahim menyatakan pihaknya mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menggugat PT Inco melalui jalur hukum ke Pangadilan. Langkah Pemprov Sultra menggugat PT Inco ke pengadilan karena perusahaan tersebut dianggap telah merugikan masyarakat Sultra .
”Itu, kita dukung," kata Syamsul Ibrahim di Kendari, kemarin.
Syamsul mengatakan, kerugian masyarakat Sultra akibat kelalaian perusahaan tersebut, yakni tidak membayar sewa tanah senilai US$1 per hektare per tahun selama puluhan tahun cukup besar.
Perusahaan asing itu harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat Sultra. Hanya putusan pengadilan yang bisa memaksa perusahaan itu menunaikan kewajibannya.
Dukungan serupa dilontarkan anggota DPRD Sultra lainnya, Nursalam Lada. Nursama mengatakan, jika selama kurang lebih 40 tahun lahan tambang nikel yang dikuasai PT Inco diberikan kepada perusahaan lain yang berminat mengeksploitasinya, masyarakat Sultra saat ini sudah sejahtera dengan hasil penjualan dari produksi tambang nikel itu.
Menurut dia, kalau lahan itu diserahkan kepada perusahaan lain, Pemprov Sultra tidak hanya mendapatkan hasil dari setiap penjualan produksi nikel ke luar negeri melalui retribusi. Melainkan juga membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha lebih luas.
Politisi asal PDI P ini menjelaskan, keberadaan perusahaan tambang di suatu daerah harus memberikan efek berganda yang cukup besar. Selain membuka kesempatan kerja, juga memberi peluang usaha bagi masyarakat. Terutama yang bermukim di sekitar lokasi industri tambang.
Kemudian, warga yang tidak bisa terserap menjadi buruh atau karyawan di perusahaan bisa membuka kios yang menyediakan berbagai kebutuhan buruh atau karyawan perusahaan.
Namun sayangnya, karena sikap perusahaan yang menelantarkan konsensi lahan yang dikuasainya melalui kontrak karya sejak tahun 1968, Pemprov dan masyarakat Sultra tidak memperoleh apa-apa.
Sehingga sangat wajar kalau Pemprov menuntut ganti rugi lewat jalur hukum kepada perusahaan itu. Apalagi rencana Pemprov Sultra mendapat respons positif dari presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved