Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi data aliran dana milik Gayus Halomoan Tambunan. Data itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam pertemuan dua pimpinan lembaga itu.
Demikian yang disampaikan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis (06/01). Dikatakannya, Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Ketua PPATK Yunus Husein hari ini bertemu terkait laporan transaksi keuangan Gayus tersebut. Data itu ditujukan untuk mendukung penelusuran KPK atas kasus Gayus.
"Sudah terima, tetapi yang terima Pak Busyro. Yang jelas, data ini bisa bantu KPK dalam pengumpulan informasi data terkait kasus Gayus," ujar Haryono.
Haryono tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal data keuangan apa saja yang sudah didapat KPK dari PPATK tersebut. "Ya, pastinya soal data-data keuangan," ucapnya singkat.
Haryono membantah bahwa kelanjutan perkara kasus Gayus di KPK sudah sampai pada tahap penyidikan. "Belum, belum. Kami masih mengumpulkan informasi kasus itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPK memang tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menaikkan status kasus Gayus menjadi penyidikan.
Penelusuran KPK dilakukan seusai polisi menyatakan akan tetap menangani kasus Gayus, dan akhirnya menjerat Gayus dengan perkara gratifikasi senilai Rp100 miliar, bukan suap.
Polri mengaku belum bisa menemukan unsur suap, karena tidak dapat membuktikan sumber uang Gayus dari berbagai perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus ketika masih menjadi karyawan Dirjen Pajak.
Saat ini asal-usul uang yang tersimpan di rekening Gayus senilai Rp28 miliar dan di safety box senilai Rp74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia masih menjadi teka-teki karena Gayus pun masih bungkam terhadap aliran dana itu.
Besar kemungkinan, KPK akan menelusuri perkara suap berbagai perusahaan yang terkait dengan aliran dana tersebut. Pasalnya, KPK mengambil sikap akan menelusuri kasus Gayus yang berbeda dari yang sedang ditangani polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved