Upaya Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai ditindak lanjuti. Badan Pengawas Mahkamah Agung meminta keterangan Panda.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, itu diperiksa oleh Badan Pengawas MA, Kamis (28/10). Panda diperiksa kurang lebih sekitar tiga jam setengah dan didampingi kuasa hukumnya Patra M. Zen.
Patra mengemukakan, ada sekitar 21 pertanyaan yang diajukan ke kliennya terkait persoalan teknis persidangan. “Ada 21 pertanyaan, soal aspek teknis dan meminta klarifikasi pengaduan sebelumnya dan sekarang. Juga memeriksa berkaitan dengan Surat Keputusan, apakah hakim melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum acara," ujar Patra di gedung MA usai diperiksa.
Sementara Panda menjelaskan, ada tiga hakim senior yang memeriksa dirinya, yakni, Purnamawati, Effendi Murat dan Ahmad Yunus. Mereka, ucap Panda menanyakan seputar fakta persidangan. Juga perihal Hakim Tipikor yang lebih mempercayai keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan Panda.
Panda menjelaskan, saat persidangan atas terdakwa Dudhie Makmun Murod, dirinya dituding memiliki cek perjalanan, dan hal itu pula yang ditanyakan oleh Badan Pengawasan MA. "Saya ditanya pernah nggak, ada cek. Saya bersaksi tak pernah memerintahkan Dudhie, tetapi divonis keterangan saya diabaikan. Tak pernah saya di persidangan dikonfirmasi soal cek. Seumur hidup saya tak pernah punya cek itu," jelasnya.
Diceritakan Panda, Badan Pengawas MA memiliki target untuk memeriksa dirinya selama 5 hari secara maraton. Badan Pengawas MA rencananya juga akan membuka rekaman persidangan.
Panda memuji kinerja Mahkamah Agung yang tepat waktu memeriksa dirinya. "Saya dikasih tunjuk surat tugas mereka, dalam 5 hari mereka akan melakukan banyak hal secara maraton. Bagus mereka on time juga periksa kita jam 8 tepat" tandasnya.
Seperti diketahui, Panda mengadukan lima hakim tipikor ke Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan MA. Dia merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut ada cek untuk Panda Nababan sebanyak Rp500 juta. Hal ini terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
Panda merupakan satu dari 25 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap Mtersebut. Panda diduga menerima uang suap paling banyak yakni senilai Rp1,45 miliar.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lima hakim tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved