Kepergian Awang Farouk ke China menimbulkan aroma tak sedap. Pihak imigrasi memberikan ijin Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah berstatus tersangka dan sudah dicekal itu. Lantaran sudah mengantongi surat rekomendasi dari Kejaksaan.
"Keberangkatan Awang Farouk atas ijin Kejaksaan. Rekomendasi dari Kejaksaan. kalau kejaksaan merekomendir, kami yang mencekal harus membuka dulu," jelas Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai acara Dewan Dakwah Islamiyah di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta, Senin malam (04/10).
Meski telah memberi ijin kata Patrialis, pihak imigrasi biasanya akan memberikan batas waktu kepada Awang. “Sebelum batas itu lewat, Awang Farouk sudah harus kembali ke Indonesia,”ujarnya.
Menurut Patrialis, pemberian ijin seperti itu bukanlah hal yang baru di imigrasi. Jika institusi yang meminta cekal sudah memberikan ijin, maka mau tidak mau, pihak imigrasi harus mengabulkan permintaan itu.
Namun sebelum diperbolehkan ke luar negeri, seseorang harus terlebih dahulu melewati sejumlah proses. Mulai dari tujuan pergi, siapa penjaminnya serta surat pernyataan akan mendapat hukuman berat jika melanggar.
Pada 9 Juli 2010, Kejaksaan Agung menetapkan Awang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp576 miliar terkait divestasi saham PT KPC antara 2002-2008.
Sejak 29 Juli 2010, Awang dikenakan status cegah ke luar negeri yang ditetapkan melalui surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM nomor MI.5.GR.02.05-3.0521.
© Copyright 2024, All Rights Reserved